Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) / Surat Keterangan Datang (SKDWNI)

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah
2 Persyaratan Pelayanan
 

A. Kedatangan Penduduk WNI dari dalam NKRI

  • Mengisi Formulir F-1.03 (download di sini)
  • Mengisi Formulir F-1.01 (download di sini)
  • Melampirkan Surat Pindah, KTP-el, KIA, KK
  • Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Fotokopi Akte/Buku Nikah/AktaCerai/Akte Kematian.

B. Perpindahan Penduduk WNI Keluar Kota Bandar Lampung / Dalam Wilayah NKRI

  • Mengisi Formulir F-1.03 (download di sini)
  • Melampirkan KK asli, (KTP-el dan KIA diserahkan di Daerah Tujuan)

C. Perpindahan Penduduk WNI keluar WIlayah NKRI  

D. Perpindahan Penduduk WNI Datang dari luar NKRI/Luar Negeri

  • Mengisi Formulir F-1.03 (download di sini)
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP
  • Dinas menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau Surat Pernyataan
  • Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di wilayah NKRI
  • Fotokopi Akte/Buku Nikah/AktaCerai/Akte Kematian.
3 Prosedur Pelayanan
 
  • Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
4. Jangka Waktu Penyelesaian 1 hari
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?