Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Penerbitan KTP-Elektronik

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan KTP–EL
2 Persyaratan Pelayanan
  A. Penerbitan KTP-EL Baru untuk WNI  B. Penerbitan KTP-EL karena Pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang untuk WNI
  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • SKP (Surat Permohonan Pindah Datang antar Kab/Kota/Prov) jika pindah
  • KTP-el asli dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  • Surat Kehilangan dari kepolisian (jika hilang)

C. Penerbitan KTP-EL Baru untuk WNA

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP

D. Penerbitan KTP-EL karena Pindah/Perubahan Data/Rusak/Hilang dan Perpanjangan untuk WNA

  • Mengisi Formulir F-1.02 (download di sini)
  • SKP (Surat Permohonan Pindah Datang antar Kab/Kota/Prov) jika pindah
  • KTP-el asli dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
  • Surat Kehilangan dari kepolisian (jika hilang)
  • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el)
3. Prosedur Pelayanan
 
  • Pemohon datang ke Loket Pelayanan KTPel pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
4. Jangka Waktu Penyelesaian

1 hari

5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?