Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk
2 Persyaratan Pelayanan
 

A. Pencatatan Biodata WNI dalam wilayah NKRI 

  • Mengisi Formulir F-1.01 (download di sini)
  • Surat Pengantar (asli) dari Rukun Tetangga (RT) dan Lurah (Tidak diperlukan bagi anak baru lahir yang orangtuanya sudah terdaftar dalam Database Kependudukan);
  • Fotokopi Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti Paspor, Surat Keterangan Lahir dari RS/Puskesmas/Klinik);
  • Fotokopi bukti pendidikan terakhir (Ijazah);
  • Mengisi Formulir F-1.04 (download di sini) Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan;
  • Petugas melakukan pencarian Biometrik

B. Pencatatan Biodata WNI di luar wilayah NKRI 

  • Mengisi Formulir F-1.01 (download di sini)
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor/SPLP) 
  • Surat keterangan yang menunjukkan domisili (surat keterangan dari instansi berwenang)
  • Fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir)
  • Fotokopi bukti pendidikan terakhir (Ijazah)

 

3. Prosedur Pelayanan
 
  • Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
4. Jangka Waktu Penyelesaian

 1 hari

5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?