| No |
Komponen |
Uraian |
| 1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Catatan Pinggir |
| 2 |
Persyaratan Pelayanan |
| |
- Mengisi Formulir
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP-el
- Penetapan dari Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran
|
| 3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
| |
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas;
- Sekretaris Dinas melakukan validasi berkas
- Kasi membubuhkan paraf dalam draf catatan pinggir;
- Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf catatan pinggir dalam kutipan akta kelahiran;
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam catatan pinggir dan register Kutipan Akta;
- Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir kutipan akta kelahiran;
- Petugas menyerahkan kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.
|
| 4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
| 5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |