Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Penerbitan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Mengisi Formulir
  2. KK Asli
  3. KTP-el Asli
  4. Fotocopy surat nikah
  5. Penetapan pengadilan
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  • Sekretaris Dinas melakukan validasi berkas
  • Kasi membubuhkan paraf
  • Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan
  • Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf dalam pada surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Kepala Dinas menandatangani surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Petugas menyerahkan surat keterangan Pelepasan Kewarganegaraan kepada pemohon
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
  3. Pengambilan : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?