| No |
Komponen |
Uraian |
| 1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Pelaporan Perceraian Luar Negeri |
| 2 |
Persyaratan Pelayanan |
- Mengisi Formulir
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP-el Pemohon
- Kutipan Akta Perceraian Asli Pemohon
- Fotocopy Putusan dari Pengadilan Negeri
|
| 3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas;
- Sekretaris melakukan validasi berkas perceraian;
- Kasi Perkawinan dan Perceraian melakukan verifikasi dan memproses dokumen perceraian;
- Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak Pelaporan Perceraian Luar Negeri;
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kasi Perkawinan dan Perceraian mengkoreksi dan membubuhkan paraf dalam Pelaporan Perceraian Luar Negeri;
- Kepala Dinas menandatangani Pelaporan Perceraian Luar Negeri;
- Petugas menyerahkan Pelaporan Perceraian Luar Negeri kepada pemohon.
|
| 4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
| 5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |