No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
|
- Mengisi Formulir
- KK Asli
- Fotocopy KTP-el
- Fotocopy surat nikah
- Penetapan dari Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
|
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas
- Sekretaris Dinas melakukan validasi berkas
- Kasi membubuhkan paraf
- Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak surat keterangan pencatatan sipil
- Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf dalam pada surat keterangan Pencatatan Sipil
- Kepala Dinas menandatangani surat keterangan Pencatatan Sipil
- Petugas menyerahkan surat keterangan pencatatan sipil kepada pemohon.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |