Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pencatatan Sipil
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Mengisi Formulir
  2. KK Asli
  3. Fotocopy KTP-el
  4. Fotocopy surat nikah
  5. Penetapan dari Pengadilan
  6. Kutipan Akta Kelahiran
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  • Sekretaris Dinas melakukan validasi berkas
  • Kasi membubuhkan paraf
  • Operator mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak surat keterangan pencatatan sipil
  • Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf dalam pada surat keterangan Pencatatan Sipil
  • Kepala Dinas menandatangani surat keterangan Pencatatan Sipil
  • Petugas menyerahkan surat keterangan pencatatan sipil kepada pemohon.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
  3. Pengambilan : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?

WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
Mari bersama-sama menciptakan Pemerintahan yang jujur dan bersih, Laporkan
Setiap Pelanggaran Yang Terjadi di Lingkungan Kerja Anda