Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Disdukcapil Bandar Lampung Kini Bisa Layani Melalui Website

Oleh Admin | 27 Januari 2020 | Dilihat: 2208

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Untuk mempermudah warga Kota Bandar Lampung dalam membuat dokumen kependudukan,  Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuat sistem layanan berbasis website.

Website yang dimaksud ialah portal khusus Disdukcapil dalam hal pemberian pelayanan bagi warga bandar lampung. Mulai dari mengecek status dokumen kependudukan yang sedang dibuat, dan bahkan mengambil nomor antrean.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung A. Zainuddin mengatakan, dalam hal pemberian pelayanan Dinas setempat kembali melakukan inovasi layanan, dengan meluncurkan website yaitu Disdukcapil.bandarlampungkota.go.id.

"Dalam web tersebut masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan bisa mendaftarkan diri untuk mengambil nomor antrian, download formulir permohonan dan mengecek status permohonan serta aduan tentang pelayanan," ujar A. Zainuddin beberapa hari lalu.

Dirinya mengungkapkan, tujuan dengan telah dibuatnya website Disdukcapil itu ialah untuk mempermudah sehingga masyarakat tidak perlu antre ketika berada di gedung mall pelayanan Pemkot Bandar Lampung.

Tidak hanya tentang pelayanan pembuatan KTP-El, Kartu Keluarga (KK) ataupun Kartu Identitas Anak (KIA). Didalam website tersebut meliputi tentang seluruh pelayanan yang ada pada Disdukcapil.
 
"Semua pelayanan 23 jenis dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil ada di dalam website tersebut," kata dia.

Sumber: https://www.lampost.co/berita-disdukcapil-bandar-lampung-kini-bisa-layani-melalui-website.html

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?

WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
Mari bersama-sama menciptakan Pemerintahan yang jujur dan bersih, Laporkan
Setiap Pelanggaran Yang Terjadi di Lingkungan Kerja Anda