| No |
Komponen |
Uraian |
| 1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Legalisasi Dokumen Kependudukan |
| 2 |
Persyaratan Pelayanan |
- Mengisi Formulir Berkas yang Akan di Legalisir
- Melampirkan Berkas Asli
|
| 3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas;
- Sekretaris melakukan validasi berkas Legalisasi;
- Kasubag Umum dan Kepegawaian menandatangani Legalisasi Dokumen Kependudukan;
- Petugas menyerakan Legalisasi Dokumen Kependudukan.
|
| 4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
| 5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |