Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Legalisasi Dokumen Kependudukan
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Mengisi Formulir Berkas yang Akan di Legalisir
  2. Melampirkan Berkas Asli
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas;
  • Sekretaris melakukan validasi berkas Legalisasi;
  • Kasubag Umum dan Kepegawaian menandatangani Legalisasi Dokumen Kependudukan;
  • Petugas menyerakan Legalisasi Dokumen Kependudukan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
  3. Pengambilan : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?