Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI
2 Persyaratan Pelayanan

1. Penerbitan SKPWNI Keluarga

  • KK Asli
  • Fotocopy KTP-el Anggota Keluarga
  • Pas Foto Anggota Keluarga Uk. X4
  • Surat Pengantar dari Kelurahan Domisili

2. Penerbitan SKPWNI Perorangan

  • Fotocopy KK
  • KTP Asli
  • Pas Photo Uk. 3X4
  • Surat Pengantar dari Kelurahan Domisili
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon;
  • Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
  • Operator Adm Database melakukan proses pindah datang;
  • Pencetakan dan penerbitan SKPWNI oleh Operator;
  • Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  • Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
  • Petugas loket memberikan SKPWNI sesuai dengan tanda pengambilan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
  3. Pengambilan : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
     
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?