No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang WNI |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Penerbitan SKPWNI Keluarga
- KK Asli
- Fotocopy KTP-el Anggota Keluarga
- Pas Foto Anggota Keluarga Uk. X4
- Surat Pengantar dari Kelurahan Domisili
2. Penerbitan SKPWNI Perorangan
- Fotocopy KK
- KTP Asli
- Pas Photo Uk. 3X4
- Surat Pengantar dari Kelurahan Domisili
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon;
- Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
- Operator Adm Database melakukan proses pindah datang;
- Pencetakan dan penerbitan SKPWNI oleh Operator;
- Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
- Petugas loket memberikan SKPWNI sesuai dengan tanda pengambilan.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |
|
|
|