Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak
2 Persyaratan Pelayanan

1. Pengakuan Anak

  • Mengisi Formulir
  • Fotocopy KK Ayah Biologis dan Ibu Kandung
  • Fotocopy KTP-el Ayah Biologis dan Ibu Kandung
  • Kutipan Akta Kelahiran Anak
  • Surat pengakuan dari ayah biologis yang diketahui ibu kandung
  • Surat pengantar dari RT dan Lurah setempat

2. Pengesahan Anak

  • Mengisi Formulir
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy KTP pemohon
  • Kutipan Akta Kelahiran
  • Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
  • Surat Pengantar dari RT dan Lurah Setempat
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima, meneliti berkas dan memberikan tanda pengambilan;
  3. Kasi perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian melakukan verifikasi berkas;
  4. Operator komputer menginput data dan mencetak registrasi akta pengakuan anak / pengesahan anak;
  5. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memverifikasi dan meneliti kesesuaian kutipan akta pengakuan anak / pengesahan anak dengan berkas pemohon dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
  6. Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak / Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon;
  7. Petugas loket menyerahkan Akta Pengakuan Anak / Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran          : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian         : 2 (dua) hari kerja
  3. Pengambilan         : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?