No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pengakuan Anak
- Mengisi Formulir
- Fotocopy KK Ayah Biologis dan Ibu Kandung
- Fotocopy KTP-el Ayah Biologis dan Ibu Kandung
- Kutipan Akta Kelahiran Anak
- Surat pengakuan dari ayah biologis yang diketahui ibu kandung
- Surat pengantar dari RT dan Lurah setempat
2. Pengesahan Anak
- Mengisi Formulir
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP pemohon
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Pengantar dari RT dan Lurah Setempat
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon mendatangi loket pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas lengkap;
- Petugas loket menerima, meneliti berkas dan memberikan tanda pengambilan;
- Kasi perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian melakukan verifikasi berkas;
- Operator komputer menginput data dan mencetak registrasi akta pengakuan anak / pengesahan anak;
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil memverifikasi dan meneliti kesesuaian kutipan akta pengakuan anak / pengesahan anak dengan berkas pemohon dan memberikan paraf pada berkas yang telah sesuai;
- Kepala Dinas meneliti dan menandatangani Kutipan Akta Pengakuan Anak / Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon;
- Petugas loket menyerahkan Akta Pengakuan Anak / Pengesahan Anak serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |