Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Warga Negara Asing (SKTT WNA)
2 Persyaratan Pelayanan
  1. Fotocopi KK
  2. Surat Kewarganegaraan dari Departemen Hukum dan HAM
  3. Surat Lapor Diri dari Kepolisian
  4. Surat Tanda Diri dari Perusahaan yang bersangkutan
  5. Surat Pertanggungjawaban WNI Asli
  6. Pas Foto Uk. 3X4 sebanyak 6 (enam) Lembar
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon;
  • Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
  • Pencetakan dan penerbitan SKTT WNA oleh Operator;
  • Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  • Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
  • Petugas loket memberikan SKTT WNA sesuai dengan tanda pengambilan.
4. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Pendaftaran : 5 – 15 Menit
  2. Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
  3. Pengambilan : 5 – 10 Menit
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?