No |
Komponen |
Uraian |
1 |
Produk Pelayanan |
Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Warga Negara Asing (SKTT WNA) |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
- Fotocopi KK
- Surat Kewarganegaraan dari Departemen Hukum dan HAM
- Surat Lapor Diri dari Kepolisian
- Surat Tanda Diri dari Perusahaan yang bersangkutan
- Surat Pertanggungjawaban WNI Asli
- Pas Foto Uk. 3X4 sebanyak 6 (enam) Lembar
|
3. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
- Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon;
- Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
- Pencetakan dan penerbitan SKTT WNA oleh Operator;
- Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
- Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
- Petugas loket memberikan SKTT WNA sesuai dengan tanda pengambilan.
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Pendaftaran : 5 – 15 Menit
- Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
- Pengambilan : 5 – 10 Menit
|
5. |
Biaya / Tarif |
Tidak Dipungut Biaya / GRATIS |