Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati

No Komponen Uraian
1 Produk Pelayanan Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati
2 Persyaratan Pelayanan
 
  1. Mengisi Formulir F-2.28 (download di sini)
  2. KK Asli
  3. Fotocopy KTP-el
  4. Keterangan kematian dari kelurahan dan atau Rumah sakit
3. Sistem Mekanisme dan Prosedur
 
  • Pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrian yang tertera pada tanda pendaftaran online;
  • Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah di verifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.
4. Jangka Waktu Penyelesaian 1 hari
5. Biaya / Tarif Tidak Dipungut Biaya / GRATIS
 

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?