Struktur Organisasi
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Sub bagian perencanaan;
- Sub bagian keuangan; dan
- Sub bagian umum dan kepegawaian.
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Seksi Identitas Penduduk;
- Seksi Pindah Penduduk; dan
- Seksi Pendataan Penduduk.
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Seksi Kelahiran;
- Seksi Perkawinan dan Penceraian;
- Seksi Perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian.
- Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
- Seksi sistem informasi administrasi kependudukan
- Seksi pengolahan dan penyajian data
- Seksi tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi
- Bidang Pemanfaatan Data dan Ivonasi Pelayanan
- Seksi kerjasama
- Seksi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan
- Seksi inovasi Pelayanan
- Unit Pelaksana Teknis
- Kelompok Jabatan Fungsional
Kepala Dinas
