Struktur Organisasi
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Jabatan Fungsional Perencana
- Sub bagian keuangan; dan
- Sub bagian umum dan kepegawaian.
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
- Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan; dan
- Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan;
- Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan;
- Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.
- Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan
- Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan;
- Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan;
- Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.
- Bidang Pemanfaatan Data dan Ivonasi Pelayanan
- Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan;
- Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan;
- Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.