Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung :: Mari melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan datang langsung ke loket mall pelayanan terpadu

Pergantian Media Cetak Dokumen Kependudukan

Oleh Admin | 02 Juli 2020 | Dilihat: 5223

Bandar Lampung. Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Pencatatan dokumen administrasi kependudukan TIDAK lagi menggunakan blanko seperti biasanya (Security Printing) tetapi menggunakan KERTAS HVS PUTIH A4 80 Gr (Dilengkapi Tanda Tangan Elektronik berupa QR Code).

Dokumen kependudukan berupa:
1. Kartu Keluarga
2. Akte Kelahiran
3. Akte Kematian
4. Akte Perkawinan
5. Akte Perceraian
6. Akta-akta Pencatatan Sipil lainnya
(kecuali KTP Elektronik dan KIA tidak ada perubahan)

Anda memiliki pertanyaan terkait data kependudukan dan pelayanan atau ingin memberi saran dan masukan?

WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
Mari bersama-sama menciptakan Pemerintahan yang jujur dan bersih, Laporkan
Setiap Pelanggaran Yang Terjadi di Lingkungan Kerja Anda